
Ada beberapa kasus pencairan dana Auransi Tenaga kerja pada JAMSOSTEK salah satunya apabila ingin mencairkan dana ASTEK dari pemegang kartu JAMSOSTEK yang telah meninggal.
Pada kasus ini pihak keluarga terutama istri atau suami korban bisa mencairkan dana JAMSOSTEK dengan ketentuan-ketentuan yang biasanya diminta kelengkapannya oleh pihak JAMSOSTEK adalah sebagai berikut:
1. Kartu JAMSOSTEK Asli almarhum
2. Fotocopy KTP suami istri dari pemegang kartu jamsostek
3. Surat keterangan ahli waris
4. Fotocopy surat nikah pemegang kartu jamsostek asli
5. Fotocopy kartu keluarga
Pemprosesan tersebut dapat pihak keluarga urus langsung setelah pihak perusahaan melaporkan tenaga kerja yang telah meninggal tersebut ke kantor JAMSOSTEK. Pihak keluarga bisa memproses pencairan dari kantor JAMSOSTEK diseluruh Indonesia, karena sekarang JAMSOSTEK sudah memiliki jaringan online seluruh Indonesia.
Apabila sudah mencapai lebih 5 tahun 1 bulan keikutsertaan tetapi kita masih bekerja pada perusahaan yang mendaftarkan kita JAMSOSTEK, kita tetap tidak bisa mencairkan dana tersebut. Karena syarat pencairan dana JAMSOSTEK apabila tidak terjadi kematian adalah surat keterangan perusahaan bahwa karyawan tersebut telah keluar atau tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Demikian info dari Aya semoga bisa membantu teman-teman yang sedang membutuhkan informasi tersebut. Selamat melanjutkan aktifitas hari ini semoga sukses selalu dan membawa berkah selalu.
0 komentar:
Post a Comment