Monday, October 11, 2010

Bagaimana Cara Pencairan Dana JAMSOSTEK

Ada pertanyaan dari seorang teman. Bagaimana cara klaim JAMSOSTEK apabila kita menginginkan memakai dana JAMSOSTEK yang telah kita setorkan??? Apakah dana itu akan hilang ketika kita sudah tidak bekerja pada perusahaan tempat kita bekerja???



Berikut Aya akan membahas pertanyaan tersebut. Uang yang telah kita setorkan pada pihak JAMSOSTEK tidak akan terbuang percuma, karena kita dapat mencairkan dana tersebut.

Untuk diingat bagi teman-teman yang akan mencairkan dana tersebut adalah :
1. Harus membawa kartu JAMSOSTEK asli,
2. KTP asli
3. Surat keterangan asli pernah bekerja pada perusahaan yang pertama kali kita berkerja dan mendapatkan kartu JAMSOSTEK.
4. Menyerahkan semua data tersebut kepada pihak JAMSOSTEK yang terdekat dengan posisi kita saat itu. Karena system online yang sudah terdapat di JAMSOSTEK, jadi kita bisa mencairkan dana kita di Kantor JAMSOSTEK dimanapun kita berada. Asal semua persyaratan tersebut bisa kita penuhi.

Semua ini selalu menjadi syarat wajib yang perlu dilengkapi untuk proses pencairan dana kita pada JAMSOSTEK. Pencairan dana ini bisa dilakukan setelah kita menjadi anggota JAMSOSTEK untuk periode total 5 tahun dari tanggal kita terdaftar. Jadi buat teman-teman yang mempunyai kartu JAMSOSTEK mulai sekarang bisa menanyakan pada bagian HRD perusahaan kita berkerja, tentang tanggal pendaftaran kita sebagai peserta ASTEK pada JAMSOSTEK.

10 komentar:

  1. kalau kartunya belum dikasih bisa gak ya dicairkan?
    maturtengkiyu...

    ReplyDelete
  2. Apakah bisa dicairkan jika sudah 5 tahun keanggotaantapi kita masih aktif bekerja baik di perusahaan awal atau tempat lain?

    ReplyDelete
  3. idem dengan pertanyaan di atas, tlg dijawab donk kalo bisa dicairkan kan lumayan buat nambah modal usaha.tks

    ReplyDelete
  4. Apakah dana bisa dicairkan apa bila kita masih aktif bekerja padaq perusahaan yang menerbitkan kartu jamsostek dan masa kerja sudah lebih dari 5 tahun + 6 bulan....? Terima kasih.

    ReplyDelete
  5. buat : http://pieiki.blogspot.com/2010/08/cinta-ibu-menentukan-watak-anak.html
    Kartunya harus sudah ditangan kita gan. Karena syarat dari jamsosteknya memang harus kartu asli yang ditunjukkan waktu pencairan. Kalau memang belum diberikan harap langsung menanyakan pihak HRD perusahaan yang bersangkutan.

    ReplyDelete
  6. Buat Anonim berdua : Tidak bisa dicairkan gan, kalau kita masih kerja diperusahaan tersebut. Syarat untuk bisa dicairkan harus ada surat keterangan keluar juga soalnya. Kecuali kematian, bisa langsung dicairkan dengan mengisi form-form dari jamsostek. dan beberapa syarat2 tertentu. *bulan ini akan Aya posting bagaimana mencairkan dana jamsostek apabila kasusnya meninggal dunia.

    ReplyDelete
  7. Buat : http://www.blogger.com/profile/12146033084415153932
    jawabannya sama gan sama yang diatas. belum bisa.

    ReplyDelete
  8. - bagaimana bila kartu jamsotek tersebut hilang
    - apakah ada daftar jamsostek terdekat
    terima kasih

    ReplyDelete
  9. kabarnya pencairan harus menunggu waktu kurang lebih 3 bulan setelah kita keluar dari perusahaan,,,,,apakah itu betul?,,,,,

    ReplyDelete
  10. **Apabila Kartu Jamsostek hilang kita bisa langsung menghubungi pihak perusahaan kita agar pihak HRD atau bagian yang mengurusi JAMSOSTEK segera melapor akan kehilangan kartu dari salah satu karyawannya ke kantor jamsostek pembuka. Biasanya kartunya nanti tertulis (Duplikat 1).

    ** Berhubung sekarang JAMSOSTEK sudah menggunakan sistem online, jadi data kita bisa ditanyakan pada JAMSOSTEK terdekat. Tetapi apabila kita masih bekerja pada perusahaan yang membuatkan kita kartu JAMSOSTEK, maka kita biasanya diarahkan untuk menghubungi bagian HRD perusahaan kita terlabih dahulu.

    **Pencairan dana JAMSOSTEK harus menunggu 5 tahun 1 bulan dari bulan kita terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK. Setelah itu bisa kita cairkan di kantor JAMSOSTEK mana saja diseluruh Indonesia. Dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah saya posting pada blog ini.

    Demikian jawaban Aya atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Terimakasih atas responnya rekan-rekan. Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete