Ada pertanyaan dari seorang teman. Bagaimana cara klaim JAMSOSTEK apabila kita menginginkan memakai dana JAMSOSTEK yang telah kita setorkan??? Apakah dana itu akan hilang ketika kita sudah tidak bekerja pada perusahaan tempat kita bekerja???Berikut Aya akan membahas pertanyaan tersebut. Uang yang telah kita setorkan pada pihak JAMSOSTEK tidak akan terbuang percuma, karena kita dapat mencairkan dana tersebut.
Untuk diingat bagi teman-teman yang akan mencairkan dana tersebut adalah :
1. Harus membawa kartu JAMSOSTEK asli,
2. KTP asli
3. Surat keterangan asli pernah bekerja pada perusahaan yang pertama kali kita berkerja dan mendapatkan kartu JAMSOSTEK.
4. Menyerahkan semua data tersebut kepada pihak JAMSOSTEK yang terdekat dengan posisi kita saat itu. Karena system online yang sudah terdapat di JAMSOSTEK, jadi kita bisa mencairkan dana kita di Kantor JAMSOSTEK dimanapun kita berada. Asal semua persyaratan tersebut bisa kita penuhi.
Semua ini selalu menjadi syarat wajib yang perlu dilengkapi untuk proses pencairan dana kita pada JAMSOSTEK. Pencairan dana ini bisa dilakukan setelah kita menjadi anggota JAMSOSTEK untuk periode total 5 tahun dari tanggal kita terdaftar. Jadi buat teman-teman yang mempunyai kartu JAMSOSTEK mulai sekarang bisa menanyakan pada bagian HRD perusahaan kita berkerja, tentang tanggal pendaftaran kita sebagai peserta ASTEK pada JAMSOSTEK.
kalau kartunya belum dikasih bisa gak ya dicairkan?
ReplyDeletematurtengkiyu...
Apakah bisa dicairkan jika sudah 5 tahun keanggotaantapi kita masih aktif bekerja baik di perusahaan awal atau tempat lain?
ReplyDeleteidem dengan pertanyaan di atas, tlg dijawab donk kalo bisa dicairkan kan lumayan buat nambah modal usaha.tks
ReplyDeleteApakah dana bisa dicairkan apa bila kita masih aktif bekerja padaq perusahaan yang menerbitkan kartu jamsostek dan masa kerja sudah lebih dari 5 tahun + 6 bulan....? Terima kasih.
ReplyDeletebuat : http://pieiki.blogspot.com/2010/08/cinta-ibu-menentukan-watak-anak.html
ReplyDeleteKartunya harus sudah ditangan kita gan. Karena syarat dari jamsosteknya memang harus kartu asli yang ditunjukkan waktu pencairan. Kalau memang belum diberikan harap langsung menanyakan pihak HRD perusahaan yang bersangkutan.
Buat Anonim berdua : Tidak bisa dicairkan gan, kalau kita masih kerja diperusahaan tersebut. Syarat untuk bisa dicairkan harus ada surat keterangan keluar juga soalnya. Kecuali kematian, bisa langsung dicairkan dengan mengisi form-form dari jamsostek. dan beberapa syarat2 tertentu. *bulan ini akan Aya posting bagaimana mencairkan dana jamsostek apabila kasusnya meninggal dunia.
ReplyDeleteBuat : http://www.blogger.com/profile/12146033084415153932
ReplyDeletejawabannya sama gan sama yang diatas. belum bisa.
- bagaimana bila kartu jamsotek tersebut hilang
ReplyDelete- apakah ada daftar jamsostek terdekat
terima kasih
kabarnya pencairan harus menunggu waktu kurang lebih 3 bulan setelah kita keluar dari perusahaan,,,,,apakah itu betul?,,,,,
ReplyDelete**Apabila Kartu Jamsostek hilang kita bisa langsung menghubungi pihak perusahaan kita agar pihak HRD atau bagian yang mengurusi JAMSOSTEK segera melapor akan kehilangan kartu dari salah satu karyawannya ke kantor jamsostek pembuka. Biasanya kartunya nanti tertulis (Duplikat 1).
ReplyDelete** Berhubung sekarang JAMSOSTEK sudah menggunakan sistem online, jadi data kita bisa ditanyakan pada JAMSOSTEK terdekat. Tetapi apabila kita masih bekerja pada perusahaan yang membuatkan kita kartu JAMSOSTEK, maka kita biasanya diarahkan untuk menghubungi bagian HRD perusahaan kita terlabih dahulu.
**Pencairan dana JAMSOSTEK harus menunggu 5 tahun 1 bulan dari bulan kita terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK. Setelah itu bisa kita cairkan di kantor JAMSOSTEK mana saja diseluruh Indonesia. Dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah saya posting pada blog ini.
Demikian jawaban Aya atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Terimakasih atas responnya rekan-rekan. Semoga bermanfaat.
kalau mau ambil uang jamsostek tapi bekerja cuman 2TH. Dan SUDAH BERHENTI kerja dari perusahaan itu bisa ga???
ReplyDelete**Pencairan dana JAMSOSTEK harus menunggu 5 tahun 1 bulan dari bulan kita terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK. Setelah itu bisa kita cairkan di kantor JAMSOSTEK mana saja diseluruh Indonesia. Dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah saya posting pada blog ini.
Deletemba aya mau tanya dong mengenai jamsostek...
ReplyDeletesaya punya KPJ pendaftaran feb-2007 sedangkan pada des-2009 berhenti bekerja pada bulan mei 2012 saya meu mencoba mencairkan KPJ JHT tapi alasan dari jamsostek tidak bisa ket. masih aktif dan saya di arahkan untuk menghubungi HRD tempat saya bekerja dulu dan KPJ Setia Budi Jakarta, celakanya HRD tempat saya bekerja dulu selalu mangkir dan tidak mau mengurusi hal tersebut...ya mungkin saya hanya orang kecil...di KPJ setia budi setiap . ditelp. tidak pernah diangkat selalu mesin penjawab...jika saya datang langsung ya cukup mengeluarkan biaya...yang menjadi pertanyaan saya:
1. apakah dengan adanya packlaring tidak bisa untuk melakukan pencairan dan membuktikan saya sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut?
2. apakah tidak ada bagian khusus di jamsostek yang melayani pertanyaan or Costumer service nya apa karena berbadan BUMN dan bukan SWASTA bekerja nya se enaknya?
3.Surat Edaran Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.337/DJPPK/IX/05 memberlakukan kembali aturan pengambilan Jaminan Hari Tua sebelum usia 55 tahun, apabila tenaga kerja tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja dan telah mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dan telah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. apa kuat hukum nya untuk pengajuan klaim JHT?
mohon di bantu mba aya saya tunggu jawabannya ini alamat e-mail saya: ndaviciouz@yahoo.com atas kesediaanya dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih..
salam,
sony
misalkan tidak ada surat keterangan dari perusahaan,apa bisa diambil uangnya??mkasih
ReplyDeleteAya rasa itu tidak bisa pak. Soalnya itu salah satu syarat wajib pencairan dari JAMSOSTEK
Deletemisalkan,, saya keluar kerja sebelum lima tahun sebagai contoh saya bekerja 2 tahun dan keluar, disini saya tidak bekerja lagi saya buka usaha kecil2an... apakah tetapn saja pencairan dana jamsostek harus tunggu 5 tahun padahal saya belum bekerja selama 5tahun?
ReplyDelete**Pencairan dana JAMSOSTEK harus menunggu 5 tahun 1 bulan dari bulan kita terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK. Setelah itu bisa kita cairkan di kantor JAMSOSTEK mana saja diseluruh Indonesia. Dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah saya posting pada blog ini.
DeleteTetap bisa dicaikan pak, asal syarat-syarat dari jamsostek sudah terpenuhi.
Ayah saya punya kartu astek dari thn 1982 tapi bukan kartu jamsostek.Apa astek dan jamsostek sama? klo memang sama apa masih bisa dicairkan dananya ?
ReplyDeletejamsostek dan astek berbeda. bisa langsung ditanyakan ke kantor astek terdekat untuk masalah pencairannya.
Deletejkalau kita sudah bekerja lebih dari 5 tahun sedangkan kita msih kerja di perusahaan tersebut ... tapi uang jamsosteknya gak bisa di ambil.... ya ribet amat ..... kenapa gak bisa itu kan hak kita ???.... itu uang kita sendiri yang disetor ke kantor jamsostek..... ah
ReplyDeleteitu sudah menjadi aturan jamsostek. karena asuransi adalah salah satu sarta perusahaan mempekerjaan seorang karyawan. makanya dana belum bisa diambil selama masih bekerja.
Deleteharusnya kantor jamsostek harus menyerahkan uang yang kita tabung ke jamsostek itu.. walaupun kita masih kerja ......
ReplyDeleteJamsostek JHT kapan bisa dicairkan dari sejak berhenti bekerja...karena waktu saya mengurus JHT tidak bisa diproses dengan alasan perusahaan tempat saya bekerja belum melapor, padahal saya sudah membawa perlengkapan komplit.
ReplyDeletetidak bisa pak. karena pihak jamsostek harus menerima pelaporan daftar karyawan keluar dari perusahaan tempat bapak terdaftar menjadi anggota jamsostek. itu bisa langsung dikonfirmasikan ke pihak HR perusahaan bapak.
Delete